Rabu, 13 November 2013

DIREKSI


Delapan Direktur BCA bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan melalui pengelolaan risiko dan pelaksanaan tata kelola perusahaan. Tanggung jawab lebih khusus Direksi BCA mencakup pula, penciptaan struktur pengendalian internal; memastikan pelaksanaan fungsi audit internal; mengambil tindakan berdasarkan temuan-temuan audit internal sejalan dengan kebijakan dan arahan Dewan Komisaris.
Salah satu Direksi menjabat sebagai Direktur Kepatuhan yang bertugas mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan serta memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.Direksi bertanggung jawab pula dalam pengelolaan kegiatan bisnis; penyusunan strategi bisnis termasuk rencana kerja dan anggaran; berkonsultasi dengan Dewan Komisaris; pelaksanaan praktik akuntansi
dan pembukuan sesuai ketentuan perusahaan publik; serta dapat membentuk dan menugaskan Komite Eksekutif untuk membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas tertentu. Sampai akhir 2003, BCA memiliki tujuh Komite Eksekutif.


EVALUASI KINERJA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Rapat rutin bulanan gabungan Dewan Komisaris dan Direksi merupakan salah satu sarana evaluasi kinerja Direksi. Diharapkan dengan terbentuknya Komite Remunerasi dan Nominasi, proses evaluasi dapat berjalan lebih baik. Secara keseluruhan, evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Atas kinerja dan kontribusinya pada tahun 2003, selain mendapatkan kompensasi, Direksi juga mendapat alokasi opsi saham sehubungan dengan MSOP sejumlah 29.498.000 saham.

RAPAT DEWAN KOMISARIS, DIREKSI DAN KOMITE AUDIT
Pelaksanaan rapat rutin Dewan Komisaris dilakukan satu kali seminggu. Demikian pula dengan rapat rutin Direksi secara lengkap diadakan satu kali seminggu. Untuk memaksimalkan kinerja perusahaan, secara rutin diadakan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi; selain rapat antar anggota Direksi, dan rapat Komite Eksekutif. Agenda dan keputusan rapat dicatat untuk ditindaklanjuti masing-masing anggota Direksi terkait. Selama periode 2003 diselenggarakan 54 kali rapat Dewan Komisaris
dan 41 kali Rapat Direksi serta 73 kali rapat Komite Eksekutif.
Rapat Komite Audit dilaksanakan minimal satu kali setiap bulan dan setiap tiga bulan sekali diadakan rapat bersama Dewan Komisaris. Adapun rapat Komite Remunerasi dan Nominasi diadakan sedikitnya satu kali setahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar