Delapan Direktur BCA bertanggung
jawab atas kelangsungan perusahaan melalui pengelolaan risiko dan pelaksanaan
tata kelola perusahaan. Tanggung jawab lebih khusus Direksi BCA mencakup pula, penciptaan
struktur pengendalian internal; memastikan pelaksanaan fungsi audit internal;
mengambil tindakan berdasarkan temuan-temuan audit internal sejalan dengan
kebijakan dan arahan Dewan Komisaris.
Salah satu Direksi menjabat sebagai
Direktur Kepatuhan yang bertugas mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan
serta memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.Direksi
bertanggung jawab pula dalam pengelolaan kegiatan bisnis; penyusunan strategi
bisnis termasuk rencana kerja dan anggaran; berkonsultasi dengan Dewan
Komisaris; pelaksanaan praktik akuntansi
dan pembukuan sesuai ketentuan
perusahaan publik; serta dapat membentuk dan menugaskan Komite Eksekutif untuk
membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas tertentu. Sampai akhir 2003, BCA
memiliki tujuh Komite Eksekutif.
EVALUASI KINERJA DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI
Rapat rutin bulanan gabungan Dewan
Komisaris dan Direksi merupakan salah satu sarana evaluasi kinerja Direksi.
Diharapkan dengan terbentuknya Komite Remunerasi dan Nominasi, proses evaluasi dapat
berjalan lebih baik. Secara keseluruhan, evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan
Direksi dilakukan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Atas kinerja dan kontribusinya pada tahun 2003, selain mendapatkan kompensasi,
Direksi juga mendapat alokasi opsi saham sehubungan dengan MSOP sejumlah
29.498.000 saham.
RAPAT DEWAN KOMISARIS, DIREKSI DAN
KOMITE AUDIT
Pelaksanaan rapat rutin Dewan
Komisaris dilakukan satu kali seminggu. Demikian pula dengan rapat rutin
Direksi secara lengkap diadakan satu kali seminggu. Untuk memaksimalkan kinerja
perusahaan, secara rutin diadakan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
selain rapat antar anggota Direksi, dan rapat Komite Eksekutif. Agenda dan
keputusan rapat dicatat untuk ditindaklanjuti masing-masing anggota Direksi
terkait. Selama periode 2003 diselenggarakan 54 kali rapat Dewan Komisaris
dan 41 kali Rapat Direksi serta 73
kali rapat Komite Eksekutif.
Rapat Komite Audit dilaksanakan
minimal satu kali setiap bulan dan setiap tiga bulan sekali diadakan rapat
bersama Dewan Komisaris. Adapun rapat Komite Remunerasi dan Nominasi diadakan
sedikitnya satu kali setahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar