Selasa, 12 November 2013

Struktur Manajemen Risiko



BCA memiliki suatu kerangka kerja manajemen risiko terintegrasi, yang mencakup kebijakan Bank dan pembagian tanggung jawab agar pengelolaan risiko berjalan secara efektif di seluruh aspek Bank. Dewan Komisaris dan Direksi BCA bekerja sama untuk memastikan keberhasilan penerapan sistem manajemen risiko. Dewan Komisaris melaksanakan fungsinya untuk mengawasi dan mengevaluasi penerapan kebijakan-kebijakan manajemen risiko, sedangkan Direksi melaksanakan tanggung jawabnya dalam proses penyusunan evaluasi, implementasi dan pengembangan sistem manajemen risiko. Salah satu anggota Direksi ditunjuk untuk menjalankan fungsi sebagai Direktur Manajemen Risiko yang bertanggung jawab untuk memastikan pengawasan sehari-hari atas kepatuhan setiap unit bisnis terhadap kebijakan manajemen risiko yang berlaku.BCA memiliki unit-unit kerja dan beberapa komite yang bertanggung jawab untuk menangani berbagai jenis risiko. Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dibentuk untuk membantu Direksi dalam memastikan bahwa kerangka kerja manajemen risiko yang diterapkan memberikan perlindungan yang memadai terhadap enterprise risk yang dihadapi BCA. SKMR bekerja secara inde-penden terhadap unit-unit operasional dan Audit Internal, serta bertanggung jawab kepada Direktur yang membawahi manajemen risiko. Struktur organisasi SKMR disesuaikan
dari waktu ke waktu agar selaras dengan perkembangan bisnis Bank.
Pada tahun 2010, Satuan Kerja Manajemen Risiko Cabang dibentuk dibawah Strategic Business Unit (SBU) Perbankan Cabang. Tugas satuan kerja tersebut adalah
membantu Direktur yang membawahi Perbankan Cabang dalam meningkatkan kualitas manajemen risiko pada setiap tingkatan unit kerja pada SBU Perbankan Cabang melalui penerapan kerangka kerja manajemen risiko yang tepat. Satuan kerja tersebut berkoordinasi dengan Direktur yang membawahi manajemen risiko untuk memastikan independensi dalam hubungannya dengan SBU Perbankan Cabang  memiliki Komite Manajemen Risiko yang berfungsi memberikan rekomendasi kebijakan dan membahas seluruh aspek risiko yang dihadapi Bank. Selain itu, Direksi telah membentuk komite-komite khusus yang bertugas untuk menangani risiko yang lebih spesifik, yaitu Komite Kebijakan Perkreditan, Komite Kredit, dan Komite Aset dan Liabilitas (ALCO). BCA juga membentuk Komite Pemantauan Risiko yang membantu Dewan Komisaris untuk memastikan penerapan kerangka kerja manajemen risiko yang tangguh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar