BCA memiliki suatu kerangka kerja
manajemen risiko terintegrasi, yang mencakup kebijakan Bank dan pembagian
tanggung jawab agar pengelolaan risiko berjalan secara efektif di seluruh aspek
Bank. Dewan Komisaris dan Direksi BCA bekerja sama untuk memastikan keberhasilan
penerapan sistem manajemen risiko. Dewan Komisaris melaksanakan fungsinya untuk
mengawasi dan mengevaluasi penerapan kebijakan-kebijakan manajemen risiko,
sedangkan Direksi melaksanakan tanggung jawabnya dalam proses penyusunan evaluasi,
implementasi dan pengembangan sistem manajemen risiko. Salah satu anggota Direksi
ditunjuk untuk menjalankan fungsi sebagai Direktur Manajemen Risiko yang bertanggung
jawab untuk memastikan pengawasan sehari-hari atas kepatuhan setiap unit bisnis
terhadap kebijakan manajemen risiko yang berlaku.BCA memiliki unit-unit kerja
dan beberapa komite yang bertanggung jawab untuk menangani berbagai jenis
risiko. Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dibentuk untuk membantu Direksi
dalam memastikan bahwa kerangka kerja manajemen risiko yang diterapkan
memberikan perlindungan yang memadai terhadap enterprise risk yang dihadapi
BCA. SKMR bekerja secara inde-penden terhadap unit-unit operasional dan Audit
Internal, serta bertanggung jawab kepada Direktur yang membawahi manajemen risiko.
Struktur organisasi SKMR disesuaikan
dari waktu ke waktu agar selaras dengan
perkembangan bisnis Bank.
Pada tahun 2010, Satuan Kerja Manajemen
Risiko Cabang dibentuk dibawah Strategic Business Unit (SBU) Perbankan Cabang.
Tugas satuan kerja tersebut adalah
membantu Direktur yang membawahi Perbankan
Cabang dalam meningkatkan kualitas manajemen risiko pada setiap tingkatan unit
kerja pada SBU Perbankan Cabang melalui penerapan kerangka kerja manajemen
risiko yang tepat. Satuan kerja tersebut berkoordinasi dengan Direktur yang
membawahi manajemen risiko untuk memastikan independensi dalam hubungannya dengan
SBU Perbankan Cabang memiliki Komite
Manajemen Risiko yang berfungsi memberikan rekomendasi kebijakan dan membahas
seluruh aspek risiko yang dihadapi Bank. Selain itu, Direksi telah membentuk
komite-komite khusus yang bertugas untuk menangani risiko yang lebih spesifik,
yaitu Komite Kebijakan Perkreditan, Komite Kredit, dan Komite Aset dan
Liabilitas (ALCO). BCA juga membentuk Komite Pemantauan Risiko yang membantu
Dewan Komisaris untuk memastikan penerapan kerangka kerja manajemen risiko yang
tangguh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar