Kamis, 14 November 2013

PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN

Pelaksanaan dan kepatuhan pada pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan merupakan modal bagi manajemen perusahaan dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan datang.Untuk itu, BCA telah menyusun pedoman berupa Manual Tata Kelola Perusahaan yang mengacupada prinsip-prinsip “best practice” tata kelola perusahaan, Anggaran Dasar Perusahaan serta ketentuandan peraturan perundangan yang berlaku

DEWAN KOMISARIS
Sebagaimana tertuang dalam Manual Tata Kelola Perusahaan dan Anggaran Dasar BCA, tanggung jawab utama Dewan Komisaris melakukan fungsi pengawasan dan memberikan pengarahan kepada Direksi dalam proses penyusunan dan pencapaian visi, misi dan strategi perusahaan. Disamping itu, Dewan Komisaris dibantu Komite Audit serta Komite Remunerasi & Nominasi dalam memastikanpelaksanaan tata kelola perusahaan. Seiring perkembangan Perusahaan, Dewan Komisaris lebih aktif dalam melaksanakan fungsi penyeliaan,mencakup menominasikan dan merekomendasikan remunerasi yang layak bagi Direksi; pengawasan atas keputusan manajemen; memantau pengelolaan risiko; memeriksa hasil audit eksternal maupun internal; menindaklanjuti hasil temuan audit; memantau dan mendorong implementasi tata kelola perusahaan; dan melakukan evaluasi kinerja Direksi.Dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada 25 Juni 2003, susunan Dewan Komisaris mengalami perubahan. Tiga dari lima anggota Dewan Komisaris mengalami pergantian. Saat ini, jumlah anggota Dewan Komisaris tetap lima orang, dua anggota merupakan Komisaris Independen, dengan kompentensi dan pengalaman multi nasional di berbagai bidang. Diharapkan hal tersebut dapat memberikan nilai tambah pada proses pengambilan keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar