Dalam rangka mendukung pelaksanaan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, Direksi telah menetapkan dan mensosialisasikan
ketentuan mengenai benturan kepentingan. Ketentuan ini merupakan pedoman bagi
jajaran karyawan Bank sebagai individu dalam berhubungan dengan nasabah,
rekanan, maupun dengan sesama pekerja.
Selain itu, BCA telah
menginformasikan ketentuan Bapepam tentang larangan transaksi efek oleh orang
dalam (insider trading) kepada segenap anggota Dewan Komisaris, Direksi serta
jajaran manajemen dan karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar