Bank Indonesia (BI) memperketat penggunaan perusahaan
penyedia jasa (PPJ). Perbankan tidak bisa lagi sembarangan menggunakan tenaga
alih daya atau outsourcing.
Dalam
beleid teranyar, BI mewajibkan bank menyusun perjanjian alih daya dengan PPJ
dan menerapkan manajemen risiko atas pelaksanaan alih daya. "Pengetatan
ini dalam rangka memberikan perlindungan hak dan kepentingan nasabah,"
papar BI, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/20/DPNP/2012 tanggal 27 Juni 2012.
PPJ
harus berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Misalnya
terkait peredaran uang di ATM, PPJ harus memiliki izin operasional sebagai
perusahaan jasa kawal angkut uang tunai dan barang berharga yang masih berlaku
dari instansi berwenang. PPJ juga harus memiliki sumber daya manusia dengan
kuantitas dan kualitas yang mendukung pengelolaan kas bank.
Selain
itu, PPJ memiliki mesin hitung dan mesin sortir yang dapat mendeteksi keaslian
fisik uang, memiliki tempat untuk menyimpan uang tunai rupiah serta memiliki infrastruktur
dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar keamanan.
Sekretaris
Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Muhammad Ali, mengaku, selama ini BRI
memakai penyedia jasa tenaga alih yang sudah berbentuk PT. Jumlah tenaga yang
dialihdayakan adalah tenaga kerja non-inti bank. "Selama masa transisi,
kami siapkan beberapa ketentuan untuk hal tersebut, misalnya tenaga penagih
kartu kredit, BRI menggunakan tenaga internal untuk collection yaitu
dengan menggunakan telepon," katanya.
Direktur
Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Central Asia (BCA), Subur Tan,
menuturkan selama ini BCA mensyaratkan perusahaan outsource harus
berbentuk badan hukum seperti PT atau koperasi. "Prinsipnya BCA dapat dan
sudah menyesuaikan dengan PBI alih daya," kata Subur.
Bank
terafiliasi dengan Grup Djarum ini mengaku, persyaratan BI soal tenaga
penagihan terbilang berat. Namun, BCA tetap akan menyesuaikan aturan dari
pengawas perbankan tersebut.
BI
mewajibkan bank memegang etika penagihan. Misalnya, ada larang menagih kepada
pihak selain debitur dan hanya di alamat atau domisili debitur. BI juga
melarang penagihan lewat sarana komunikasi terus-menerus yang mengganggu.
Penagihan
hanya pukul 8 pagi sampai 8 malam waktu debitur. Penagihan di luar waktu
tersebut hanya dilakukan atas persetujuan dan perjanjian dengan debitur.
Penagih wajib mengenakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh bank. Dilengkapi
foto diri yang bersangkutan.
Sumber;
http://keuangan.kontan.co.id/news/bank-hanya-boleh-memakai-outsourcing-berbentuk-pt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar