Rabu, 09 Oktober 2013

Bank Hanya Boleh Memakai Outsourcing Berbentuk PT


Bank Indonesia (BI) memperketat penggunaan perusahaan penyedia jasa (PPJ). Perbankan tidak bisa lagi sembarangan menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing.
Dalam beleid teranyar, BI mewajibkan bank menyusun perjanjian alih daya dengan PPJ dan menerapkan manajemen risiko atas pelaksanaan alih daya. "Pengetatan ini dalam rangka memberikan perlindungan hak dan kepentingan nasabah," papar BI, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/20/DPNP/2012 tanggal 27 Juni 2012.
PPJ harus berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Misalnya terkait peredaran uang di ATM, PPJ harus memiliki izin operasional sebagai perusahaan jasa kawal angkut uang tunai dan barang berharga yang masih berlaku dari instansi berwenang. PPJ juga harus memiliki sumber daya manusia dengan kuantitas dan kualitas yang mendukung pengelolaan kas bank.
Selain itu, PPJ memiliki mesin hitung dan mesin sortir yang dapat mendeteksi keaslian fisik uang, memiliki tempat untuk menyimpan uang tunai rupiah serta memiliki infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar keamanan.
Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Muhammad Ali, mengaku, selama ini BRI memakai penyedia jasa tenaga alih yang sudah berbentuk PT. Jumlah tenaga yang dialihdayakan adalah tenaga kerja non-inti bank. "Selama masa transisi, kami siapkan beberapa ketentuan untuk hal tersebut, misalnya tenaga penagih kartu kredit, BRI menggunakan tenaga internal untuk collection yaitu dengan menggunakan telepon," katanya.
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Central Asia (BCA), Subur Tan, menuturkan selama ini BCA mensyaratkan perusahaan outsource harus berbentuk badan hukum seperti PT atau koperasi. "Prinsipnya BCA dapat dan sudah menyesuaikan dengan PBI alih daya," kata Subur.
Bank terafiliasi dengan Grup Djarum ini mengaku, persyaratan BI soal tenaga penagihan terbilang berat. Namun, BCA tetap akan menyesuaikan aturan dari pengawas perbankan tersebut.
BI mewajibkan bank memegang etika penagihan. Misalnya, ada larang menagih kepada pihak selain debitur dan hanya di alamat atau domisili debitur. BI juga melarang penagihan lewat sarana komunikasi terus-menerus yang mengganggu.
Penagihan hanya pukul 8 pagi sampai 8 malam waktu debitur. Penagihan di luar waktu tersebut hanya dilakukan atas persetujuan dan perjanjian dengan debitur. Penagih wajib mengenakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh bank. Dilengkapi foto diri yang bersangkutan.
Sumber; http://keuangan.kontan.co.id/news/bank-hanya-boleh-memakai-outsourcing-berbentuk-pt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar