Sistem
dan Platform operasional BCA telah disempurnakan dengan mengacu pada pedoman
tata kelola perusahaan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam bab “Tata
Kelola Perusahaan” dalam Laporan Tahunan ini pada halaman 14. Pedoman tersebut
memberikan rincian langkah-langkah lengkap sebagai sarana navigasi Bank dalam
mewujudkan visi dan misinya. Visi, misi dan kebijakan Bank dinyatakan secara
jelas dalam pedoman tersebut dan dikomunikasikan secara luas ke semua personil.
Secara operasional hal tersebut juga dijabarkan lebih lanjut sebagai arah,
tujuan dan strategi usaha BCA, yang dikomunikasikan ke semua jajaran. Dengan
rincian langkah-langkah yang komprehensif tersebut, personil BCA memahami benar
apa yang diharapkan dari setiap karyawan. Misalnya, berkenaan dengan kebijakan
BCA dalam mencapai visi dan misi, para karyawan diingatkan bahwa pertumbuhan Bank
didasarkan pada prinsip kehati-hatian; bahwa semua kegiatan Bank harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, terutama peraturan Bank Indonesia yang
dijalankan secara efisien; bahwa BCA mengandalkan penggunaan teknologi mutakhir
secara optimal; dan bahwa pengelolaan sumber daya manusia didasarkan pada prinsip-prinsip
transparansi dan kesetaraan peluang, apresiasi terhadap perilaku profesional
yang memiliki motivasi tinggi serta berdedikasi tinggi dalam upaya mencapai keunggulan dalam pelayanan, baik
internal maupun eksternal.
Sarana
navigasi tersebut berlanjut dengan perumusan langkah strategis dan rencana
bisnis BCA, dari tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang hingga ke
tiap-tiap unit bisnis. Pada akhirnya, rincian langkah-langkah tersebut mencakup
kebijakan dan arahan di tingkat operasional, Prosedur Operasi Standar bagi
karyawan BCA mencakup berbagai macam aktivitas, dari penilaian kredit hingga
pengelolaan risiko, pemasaran, pelayanan nasabah, sistem informasi manajemen
dan audit internal maupun berbagai aktivitas perbankan lainnya. Semua ini
mengarah kepada kelengkapan sistem dan prosedur operasional yang tertata baik
di BCA, yang dirancang untuk memenuhi standar praktek perbankan internasional
terbaik, dengan penerapan penuh sistem pengendalian internal dan pengelolaan
risiko yang memadai demi menjamin kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan selain kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur kerja
internal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar