Sistem dan Platform operasional BCA
telah disempurnakan dengan mengacu pada pedoman tata
kelola perusahaan sebagaimana
dijelaskan lebih lanjut dalam bab “Tata Kelola Perusahaan” dalam
Laporan Tahunan ini pada halaman 14.
Pedoman tersebut memberikan rincian langkah-langkah lengkap
sebagai sarana navigasi Bank dalam
mewujudkan visi dan misinya. Visi, misi dan kebijakan Bank dinyatakan secara
jelas dalam pedoman tersebut dan dikomunikasikan secara luas ke semua personil.
Secara
operasional hal tersebut juga
dijabarkan lebih lanjut sebagai arah, tujuan dan strategi usaha BCA,
yang dikomunikasikan ke semua
jajaran.
Dengan rincian langkah-langkah yang
komprehensif tersebut, personil BCA memahami benar apa yang diharapkan dari
setiap karyawan. Misalnya, berkenaan dengan kebijakan BCA dalam mencapai visi
dan misi, para karyawan diingatkan bahwa pertumbuhan Bank didasarkan pada
prinsip kehati-
hatian; bahwa semua kegiatan Bank
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama
peraturan Bank Indonesia yang
dijalankan secara efisien; bahwa BCA mengandalkan penggunaan
teknologi mutakhir secara optimal;
dan bahwa pengelolaan sumber daya manusia didasarkan pada
prinsip-prinsip transparansi dan
kesetaraan peluang, apresiasi terhadap perilaku profesional yang
memiliki motivasi tinggi serta
berdedikasi tinggi dalam upaya mencapai keunggulan dalam pelayanan,
baik internal maupun eksternal.
Sarana navigasi tersebut berlanjut
dengan perumusan langkah strategis dan rencana bisnis BCA, dari
tingkat Kantor Pusat, Kantor
Wilayah, Kantor Cabang hingga ke tiap-tiap unit bisnis. Pada akhirnya,
rincian langkah-langkah tersebut
mencakup kebijakan dan arahan di tingkat operasional, Prosedur
Operasi Standar bagi karyawan BCA
mencakup berbagai macam aktivitas, dari penilaian kredit
hingga pengelolaan risiko,
pemasaran, pelayanan nasabah, sistem informasi manajemen dan audit
internal maupun berbagai aktivitas
perbankan lainnya.
Semua ini mengarah kepada
kelengkapan sistem dan prosedur operasional yang tertata baik di
BCA, yang dirancang untuk memenuhi
standar praktek perbankan internasional terbaik, dengan
penerapan penuh sistem pengendalian
internal dan pengelolaan risiko yang memadai demi menjamin
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan selain
kepatuhan terhadap kebijakan dan
prosedur kerja internal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar